MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

Friday, April 3, 2009

Tengku Damai

Pertama sekali saya menyusun sepuluh jari meminta ampun dan maaf kepada semua ahli keluarga dan sahabat handai seandainya blog ini baru dimulakan.

Bagi keluarga dan waris,niat blog ini untuk menceritakan hal ISTANA KAMPONG GLAM dan meyentuh sedikit tentang hak-hak keluarga. Tidakkah kita bertanya selama ini, darimanakah datangnya duit pencen yang selama ini kita menerima dari pemerintah Singapura? Darimanakah datang duit arrears atau surplus revenue yang LAND OFFICE SINGAPORE membayar kepada keluarga kita setiap tahun?

Bagi sesiapa sahaja yang berminat, terimakasih kerana membaca.

Mulai hari ini saya akan menceritakan tentang hal ini dan akan cuba menjawab setiap soalan pembaca.

01..Istana Kampung Glam


[edit] History

[edit] Early days
The original Istana Kampong Glam was built by Sultan Hussein Shah of Johor in 1819 on land of about 23 hectares (57 acres) in Kampong Glam that had been given to him by the British East India Company.[1] It is believed to have been a wooden structure in the area to the east of Beach Road. When it was completed, it occupied an area twice the size of the present compound, which was reduced in 1824 for the construction of North Bridge Road. The Sultan lived there till shortly before his death in Malacca in 1835.[1]

[edit] Rebuilding
The concrete structure that exists today was commissioned by Sultan Hussein's eldest son, Sultan Ali Iskandar Shah of the Johor RiauLingga Empire in 1835. It was built on the site of the original building between 1836 and 1843. The new two-storey Istana is believed to have been designed by colonial architect George Drumgoole Colemanl some of its architectural features are similar to those of other buildings Coleman designed such as the Old Parliament House and the Armenian Church. Its design is a combination of the Palladian style, which was then popular in England, with traditional Malay motifs.[2] The extensive compound of the Istana was enclosed by a perimeter wall, and small kampung-style houses were built around it for the Sultan's kin, servants and artisans.
After the completion of the Istana in 1843, Tengku Alam, Sultan Ali's eldest son, lived in it until his death in 1891. Leases of portions of the land on which the palace stood had been granted by Sultan Ali, and Tengku Alam continued to collect rents and supported the members of his father's family according to Malay custom.[1] After his death he was buried in the royal grave at the nearby Sultan Mosque.

[edit] Succession dispute
In 1896, there was a succession dispute in Sultan Hussein's family over rights to the Kampong Glam estate, and the matter went to court. In 1897, the court ruled that no one could rightfully claim to be the successor of the Sultan and that the estate belonged to the Crown. (The estate became state land when Singapore gained independence.)
In 1904, the Sultan Hussein Ordinance was enacted to provide the descendants of Sultan Hussein with income derived from the Kampong Glam estate. The amount was capped at S$250,000 in 1991, revised by the government in 1999. Under the new scheme, the beneficiaries could opt either for a share of S$350,000 a year for 30 years or for a lump sum payment.
Residents still living in the Istana were resettled, as the building was to undergo conservation works. Until that time, the Istana had been the private residence for the Sultan's descendants.

[edit] Restoration
The Istana Kampong Glam and compounds were refurbished as part of the development of the Malay Heritage Centre in 2004. The Istana has been faithfully restored according to Coleman's design with special emphasis on its setting, retaining the compound, its walled enclosure and the road leading to the building. Timber and cement were used to replicate the interior flooring of the former building.

[edit] See also
Gedung Kuning

[edit] Notes
^ a b c Preamble to the Sultan Hussain Ordinance (Cap. 382, 2000 Rev. Ed.).
^ History, Malay Heritage Centre, 2007, http://www.malayheritage.org.sg/history.html, retrieved on 2008-10-17 .


Damai: Post diatas dipetik dari wikipedia. Ia menceritakan versi mereka tentang Istana Kampong Glam. Sebagai waris Sultan Hussaain, jika kita mempunyai pengetahuan yang cetek, memang mudah orang orang yang berkuasa sekarang mengkotak katikkan kita. Kita harus menimba ilmu dan mengenali hak kita, walaupun bukan dari segi seorang waris tetapi dari segi seorang rakyat atau warga Singapura ataupun warga dunia.

02..Jendela Adat / Pengertian Mengenai Adat

PENGERTIAN DASAR MENGENAI ADAT

Banyak orang yang keliru mengartikan adat. Apalagi dilingkungan generasi muda banyak yang beranggapan bahwa adat itu adalah kebiasaan alam dan sangat kuno. Kalau mendengar perkataan " Adat " maka yang terbayang dalam benaknya adalah orang - orang tua yang berpakaian daerah atau suatu upacara dengan menggunakan tata cara adat suatu suku atau daerah. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila pakaian khas suatu daerah dikatakan sebagai pakaian adat, dan bentuk rumah yang khas disuatu daerah juga dianggap sebagai rumah adat oleh para generasi muda saat ini.
Banyak pula yang menganggap bahwa adat itu sama dengan tradisi yang dialih bahasakan menjadi adat ataupun sebaliknya. Maka untuk menghilangkan penafsiran dan interprestasi yang berbeda perlula hal ini diperjelas terlebih dahulu.
Pengertian adat itu pada dasarnya adalah : " Ketentuan yang mengatur tingkah anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan manusia ". Oleh sebab itu adat merupakan suatu hukum yang tidak tertulis, namun sekurang - kurangnya merupakan sumber hukum yang tercermin dalam adat yang bersendikan syara'. Oleh karena adat mengatur seluruh aspek kehidupan anggota masyarakat maka ketentuan - ketentuan adat secara otomatis juga mengatur masalah politik / pemerintah, Ekonomi, Sosial dan kemasyarakatan, Etika budaya dan sebagainya.
Ketentuan - ketentuan hukum Islam yang menyangkut masalah duniawi sudah dianggap dan dirasakan sebagai ketentuan Hukum adat, terkadang memang susah untuk mengklasifikasikan yang mana ketentuan hukum Islam dan yang mana hukum adat murni. Demikian berdekatannya sudah Adat Melayu dengan Agama Islam.
Adat dalam Masyarakat Melayu dapat dibagi kepada tiga tingkatan, yaitu :


1.ADAT SEBENAR ADAT.
Adat sebenar adat adalah prinsip-prinsip adat Melayu, yang tidak dapat dirubah-rubah. Prinsip tersebut tersimpul dalam adat bersendi Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah.
Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum Syara’ tak boleh dipakai lagi dan hukum Syara’lah yang dominan. Dasar ini tercermin dari ungkapan sebagai berikut :
“ Adat berwaris kepada Nabi
Adat berkhalifah kepada Adam
Adat berinduk keulama
Adat tersurat dalam kertas
Adat tersurat dalam sunnah
Adat dikungkung Kitabullah
Itulah Adat yang tahan banding
Itulah Adat yang tahan asak’
Adat terconteng dilawang
Adat tak lekang oleh panas
Adat tak lapuk oleh hujan
Adat dianjak layu diumbut mati
Adat ditanam tumbuh, dikubur hidup
Kalau tinggi dipanjatnya
Kalau rendah dijalarnya
Riaknya sampai ketebing
Untutnya sampai kebakal
Resamnya sampai kelaut luas
Sampai kepulau karam-karaman
Sampai ketebing lembakan-lembakan
Sampai kearus yang berdengung
Kalau tali boleh diseret
Kalau rupa boleh dilihat
Kalau rasa boleh dimakan
Itulah adat sebenar adat
Adat turun dari Syara’
Diikat dengan hukum Syare’at
Itulah pusaka turun temurun
Warisan yang tak putus oleh cencang
Yang menjadi galang lembaga
Yang menjadi ico dengan pakaian
Yang digenggam dipeselimut
Adat yang keras tidak tertarik
Adat lunak tersudut
Dibuntal singkat, direntang panjang
Kalau kendur berdenting-denting
Kalau tegang berjela-jela
Itulah sebenarnya adat
Yang dipakai oleh orang Melayu. “
Dari kutipan diatas jelaslah betapa bersebatinya adat Melayu dengan ajaran Islam. Dasar adat Melayu menghendaki sandarannya kepada sunnah Nabi demi kitab suci Al-Qur’an. Prinsip itulah yang tak dapat dialih pindahkan dan tak dapat dibuang. Itulah yang disebut dengan Adat sebenar Adat.

2.ADAT YANG DIADATKAN.
Adat ini adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan masa berlakunya sepanjang belum dirubah oleh penguasa berikutnya. Adat yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi yang mendesak dan dapatlah disamakan dengan “ Peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat “. Perubahan pada adat ini terjadi karena penyesuaian diri dengan perkembangan zaman dan perkembangan pandangan dari pihak penguasa sesuai dengan pepatah “ Sekali air Bah, sekali tepian beralih “, dan yang tercermin dalam seperangkat ungkapan sebagai berikut :


“ Adat yang diadatkan
Adat yang turun dari Raja
Adat yang datang dari Datuk
Adat yang cucur dari penghulu
Adat yang dibuat kemudian”.

“ Putus mufakat adat berubah
Bulat kata adat berganti
Sejang kain ia lekang
Beralih musim ia layu
Bertukar angin ia melayang
Bersalin baju ia tercampak
Adat yang dapat dibuat – buat “


Dalam proses perjalanan sejarah Adat istiadat Melayu, maka adat yang diadatkan mengalami berbagai perubahan dan variasi hampir dapat dipastikan, bahwa adat ini merupakan adat yang paling banyak ragamnya, sesuai dengan wilayah dimana ia tumbuh dan berkembang. Jika kita lebih memperhatikan kepada adat yang diadatkan akan kita jumpai banyak perubahan namun terbatas dalm masalah tingkatan adat dan adat yang terdapat saja, sedang adat yang sebenarnya ( Fundamental ) tetap sama. Demikian pula halnya dengan ketentuan-ketentuan dalm upacara-upacara, seperti dalam upacara nikah kawin dan upacara- upacara yang menyangkut daur hidup dan sebagainya.

3.ADAT YANG TERADAT.

Adat yang ter adat adalah merupakan konsensus bersama, dimana terdapat suatu sikap, tindakan atau keputusan berdasarkan musyawarah bersama yang dirasakan cukup baik, sehingga untuk peristiwa atau tindakan yang sama sifatnya seperti yang terdahulu ( yang pernah terjadi sebelaumnya ) maka tolak ukurnya dipakai sikap tindakan atau keputusan yang telah pernah diambil sebelumnya. Dengan demikian kebiasan itu dijadikan pegangan bersama, sehingga merupakan kebiasaan yang turun temurun. Oleh sebab itu maka adat yang terdapat ini juga dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang dikembangkan kemudian. Tingkat adat inilah yang sering dapat disebut sebagai “ Tradisi “ seperti tercermin dalam ungkapan adat sebagai berikut :


“ Adat yang teradat
Adat yang datang tidak berberita
Pergi tidak berkabar”
Adat disarung tidak berjahit
Adat berkelindan tidak bersimpul
Adat berjarum tidak berbenang
Yang terbawa burung lalu
Yang tumbuh tidak ditanam
Yang berkembang tidak berkuntum
Yang berpunat tidak berpucuk “
Adat yang datang kemudian
Yang diseret jalan panjang
Yang bertenggek disampan lalu
Yang berakar tidak berurat tanggung
Itulah adat sementara
Adat yang dapat dialih-alih
Adat yang dapat ditukar salin”


Pelanggaran terhadap adat ini sangsinya tidaklah seperti pada kedua tingkatan adat lainnya. Keadaan pelanggaran hanya diberikan teguran atau nasehat oleh pemangku adat atau oleh orang-orang ang dituakan dalam masyarakat. Namun demikian si pelanggar tetap dianggap sebagai orang yang kurang beradat atau lebih berat sebagai seorang yang tidak tau adat.
Dari apa yang telah dituturkan diatas, dapatlah diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1.Adat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku anggota masarakat dalam hampir semua aspek kehidupan manusia.

2.Menyangkut adat Melayu dengan syariat Islam memberi corak tersendiri bagi masyarakat Melayu. Hal ini didasari dengan ketentuan bahwa adat tidak boleh bertentangan dengan hukum Syara’. Ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum Syara’ tidak boleh diberlakukan lagi dan harus disesuaikan dengan hukum syara’.

3.Adat sebenarnya tidak dapat berubah-ubah, karena merupakan pegangan yang fundamental. Yang dapat berubah dan dapat mengadakan penyesuaian dengan perkembangan zaman hanya adat yang diadatkan dan adat yang teradat.

kata-kata

DIAMBIL DARI LELAMAN WEB:http://www.kesultananasahan.com
by Mr:Fuad.

03..FORUM SILATURAHMI KERATON SE-NUSANTARA

04..TENGKU SHAWAL BIN TENGKU AZIZ

Assallamualaikum.. kepada semua Kerabat Forum Silaturahmi Keraton SeNusantara

Saya Tengku Shawal Bin Tengku Aziz, mengucapkan setinggi2 tahniah kepada
FSKSN kerana telah berjaya mengeratkan silaturahmi kesemua keSultanan diNusantara ini. dan saya berdoa moga-moga kita serta anak-anak cucu kita semua diberkati Allah s.w.t ...aamin



TENGKU SHAWAL BIN TENGKU AZIZ

05..Standby Text

06..Standby Text

07..Standby Text

08..Standby Text

09..Standby Text

10..standby text

11..standby text

12..standby text