MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

Friday, April 3, 2009

02..Jendela Adat / Pengertian Mengenai Adat

PENGERTIAN DASAR MENGENAI ADAT

Banyak orang yang keliru mengartikan adat. Apalagi dilingkungan generasi muda banyak yang beranggapan bahwa adat itu adalah kebiasaan alam dan sangat kuno. Kalau mendengar perkataan " Adat " maka yang terbayang dalam benaknya adalah orang - orang tua yang berpakaian daerah atau suatu upacara dengan menggunakan tata cara adat suatu suku atau daerah. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila pakaian khas suatu daerah dikatakan sebagai pakaian adat, dan bentuk rumah yang khas disuatu daerah juga dianggap sebagai rumah adat oleh para generasi muda saat ini.
Banyak pula yang menganggap bahwa adat itu sama dengan tradisi yang dialih bahasakan menjadi adat ataupun sebaliknya. Maka untuk menghilangkan penafsiran dan interprestasi yang berbeda perlula hal ini diperjelas terlebih dahulu.
Pengertian adat itu pada dasarnya adalah : " Ketentuan yang mengatur tingkah anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan manusia ". Oleh sebab itu adat merupakan suatu hukum yang tidak tertulis, namun sekurang - kurangnya merupakan sumber hukum yang tercermin dalam adat yang bersendikan syara'. Oleh karena adat mengatur seluruh aspek kehidupan anggota masyarakat maka ketentuan - ketentuan adat secara otomatis juga mengatur masalah politik / pemerintah, Ekonomi, Sosial dan kemasyarakatan, Etika budaya dan sebagainya.
Ketentuan - ketentuan hukum Islam yang menyangkut masalah duniawi sudah dianggap dan dirasakan sebagai ketentuan Hukum adat, terkadang memang susah untuk mengklasifikasikan yang mana ketentuan hukum Islam dan yang mana hukum adat murni. Demikian berdekatannya sudah Adat Melayu dengan Agama Islam.
Adat dalam Masyarakat Melayu dapat dibagi kepada tiga tingkatan, yaitu :


1.ADAT SEBENAR ADAT.
Adat sebenar adat adalah prinsip-prinsip adat Melayu, yang tidak dapat dirubah-rubah. Prinsip tersebut tersimpul dalam adat bersendi Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah.
Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum Syara’ tak boleh dipakai lagi dan hukum Syara’lah yang dominan. Dasar ini tercermin dari ungkapan sebagai berikut :
“ Adat berwaris kepada Nabi
Adat berkhalifah kepada Adam
Adat berinduk keulama
Adat tersurat dalam kertas
Adat tersurat dalam sunnah
Adat dikungkung Kitabullah
Itulah Adat yang tahan banding
Itulah Adat yang tahan asak’
Adat terconteng dilawang
Adat tak lekang oleh panas
Adat tak lapuk oleh hujan
Adat dianjak layu diumbut mati
Adat ditanam tumbuh, dikubur hidup
Kalau tinggi dipanjatnya
Kalau rendah dijalarnya
Riaknya sampai ketebing
Untutnya sampai kebakal
Resamnya sampai kelaut luas
Sampai kepulau karam-karaman
Sampai ketebing lembakan-lembakan
Sampai kearus yang berdengung
Kalau tali boleh diseret
Kalau rupa boleh dilihat
Kalau rasa boleh dimakan
Itulah adat sebenar adat
Adat turun dari Syara’
Diikat dengan hukum Syare’at
Itulah pusaka turun temurun
Warisan yang tak putus oleh cencang
Yang menjadi galang lembaga
Yang menjadi ico dengan pakaian
Yang digenggam dipeselimut
Adat yang keras tidak tertarik
Adat lunak tersudut
Dibuntal singkat, direntang panjang
Kalau kendur berdenting-denting
Kalau tegang berjela-jela
Itulah sebenarnya adat
Yang dipakai oleh orang Melayu. “
Dari kutipan diatas jelaslah betapa bersebatinya adat Melayu dengan ajaran Islam. Dasar adat Melayu menghendaki sandarannya kepada sunnah Nabi demi kitab suci Al-Qur’an. Prinsip itulah yang tak dapat dialih pindahkan dan tak dapat dibuang. Itulah yang disebut dengan Adat sebenar Adat.

2.ADAT YANG DIADATKAN.
Adat ini adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan masa berlakunya sepanjang belum dirubah oleh penguasa berikutnya. Adat yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi yang mendesak dan dapatlah disamakan dengan “ Peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat “. Perubahan pada adat ini terjadi karena penyesuaian diri dengan perkembangan zaman dan perkembangan pandangan dari pihak penguasa sesuai dengan pepatah “ Sekali air Bah, sekali tepian beralih “, dan yang tercermin dalam seperangkat ungkapan sebagai berikut :


“ Adat yang diadatkan
Adat yang turun dari Raja
Adat yang datang dari Datuk
Adat yang cucur dari penghulu
Adat yang dibuat kemudian”.

“ Putus mufakat adat berubah
Bulat kata adat berganti
Sejang kain ia lekang
Beralih musim ia layu
Bertukar angin ia melayang
Bersalin baju ia tercampak
Adat yang dapat dibuat – buat “


Dalam proses perjalanan sejarah Adat istiadat Melayu, maka adat yang diadatkan mengalami berbagai perubahan dan variasi hampir dapat dipastikan, bahwa adat ini merupakan adat yang paling banyak ragamnya, sesuai dengan wilayah dimana ia tumbuh dan berkembang. Jika kita lebih memperhatikan kepada adat yang diadatkan akan kita jumpai banyak perubahan namun terbatas dalm masalah tingkatan adat dan adat yang terdapat saja, sedang adat yang sebenarnya ( Fundamental ) tetap sama. Demikian pula halnya dengan ketentuan-ketentuan dalm upacara-upacara, seperti dalam upacara nikah kawin dan upacara- upacara yang menyangkut daur hidup dan sebagainya.

3.ADAT YANG TERADAT.

Adat yang ter adat adalah merupakan konsensus bersama, dimana terdapat suatu sikap, tindakan atau keputusan berdasarkan musyawarah bersama yang dirasakan cukup baik, sehingga untuk peristiwa atau tindakan yang sama sifatnya seperti yang terdahulu ( yang pernah terjadi sebelaumnya ) maka tolak ukurnya dipakai sikap tindakan atau keputusan yang telah pernah diambil sebelumnya. Dengan demikian kebiasan itu dijadikan pegangan bersama, sehingga merupakan kebiasaan yang turun temurun. Oleh sebab itu maka adat yang terdapat ini juga dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang dikembangkan kemudian. Tingkat adat inilah yang sering dapat disebut sebagai “ Tradisi “ seperti tercermin dalam ungkapan adat sebagai berikut :


“ Adat yang teradat
Adat yang datang tidak berberita
Pergi tidak berkabar”
Adat disarung tidak berjahit
Adat berkelindan tidak bersimpul
Adat berjarum tidak berbenang
Yang terbawa burung lalu
Yang tumbuh tidak ditanam
Yang berkembang tidak berkuntum
Yang berpunat tidak berpucuk “
Adat yang datang kemudian
Yang diseret jalan panjang
Yang bertenggek disampan lalu
Yang berakar tidak berurat tanggung
Itulah adat sementara
Adat yang dapat dialih-alih
Adat yang dapat ditukar salin”


Pelanggaran terhadap adat ini sangsinya tidaklah seperti pada kedua tingkatan adat lainnya. Keadaan pelanggaran hanya diberikan teguran atau nasehat oleh pemangku adat atau oleh orang-orang ang dituakan dalam masyarakat. Namun demikian si pelanggar tetap dianggap sebagai orang yang kurang beradat atau lebih berat sebagai seorang yang tidak tau adat.
Dari apa yang telah dituturkan diatas, dapatlah diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1.Adat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku anggota masarakat dalam hampir semua aspek kehidupan manusia.

2.Menyangkut adat Melayu dengan syariat Islam memberi corak tersendiri bagi masyarakat Melayu. Hal ini didasari dengan ketentuan bahwa adat tidak boleh bertentangan dengan hukum Syara’. Ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum Syara’ tidak boleh diberlakukan lagi dan harus disesuaikan dengan hukum syara’.

3.Adat sebenarnya tidak dapat berubah-ubah, karena merupakan pegangan yang fundamental. Yang dapat berubah dan dapat mengadakan penyesuaian dengan perkembangan zaman hanya adat yang diadatkan dan adat yang teradat.

kata-kata

DIAMBIL DARI LELAMAN WEB:http://www.kesultananasahan.com
by Mr:Fuad.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home